Your slogan here

Isu Terkini

Minuman Ogoh-ogoh, Kelian Banjar Busung Yeh Kauh Diamankan Polisi

Diduga mengarakan ogoh – ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.

Direktur Reserse dan Kriminalitas Awam (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan membeberkan, kejadian ini bermula pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menganjurkan ogoh-ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar agar tidak menghalangi daerah sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan.“Setelah selesai upacara atas anjuran dari Kaling supaya Ogoh-ogoh STT Ika berita terkini Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar agar tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas,” ungkapnya.

Tetapi dikala berlangsung upacara Mecaru dan Meprani hal yang demikian, keluar tiga buah Ogoh – ogoh anak-buah hati yang sebelumnya ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh – ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Dikala itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan agar Ogoh – ogoh itu kembali ke daerah semula. Saat menjalankan penghalauan hal yang demikian, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang dikala itu berada di belakang Ogoh – ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh-ogoh tersebut kemudian viral di media social Facebook.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, ialah mendatangi TKP, memeriksa saksi – saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan dilakukan, adalah mencari keberadaan anak-anak yang mengarak minuman memabukkan Ogoh- ogoh di TKP,” ujarnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, para penanggung jawab tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti layak ketetapan tata tertib. Pengerjaan hukum dikerjakan karena kecuali melanggar imbauan Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, juga tindak pidana, adalah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 93 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Tiap-tiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kita memohon kerjasama dari segala masyarakat. Dengan situasi dikala ini, seandainya bukan kita siapa lagi yang mengerjakan pencegahan Covid-19 ini,” imbuhnya.

This website was created for free with Webme. Would you also like to have your own website?
Sign up for free